Selain tuntutan delapan tahun penjara, Jaksa penuntut umum Saimun juga mengenakan denda Rp 2 juta kepada masing-masing tersangka. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 61 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika," kata Saimun.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis, (18/2) sore. Sidang dipimpin Muhtadi Asnun, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini adalah kali ketiga setelah ditunda dua kali. Pekan lalu jaksa Saimun mengaku belum siap, karena rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung. Pada Rabu (17/2), terdakwa Javad tidak bisa datang karena sakit, dikabarkan alergi dan keracunan.
Hakim Asnun kemudian menetapkan hari ini sidang tuntutan karena masa tahanan sudah hampir habis.
Sebelumnya, Sonia merasa kesal dengan suaminya karena dianggap telah menjebaknya dengan cara menyimpankan sabu 3.100 gram sabu dalam koper saat keduanya bertemu di Thailand.
Dalam amar tuntutan jaksa, disebutkan terdakwa Sonia menyelundupkan sebanyak 3,1 kilogram kristal bening sabu yang dibagi dalam tiga paket dan Javad membawa sebanyak 1.000 gram sabu yang dikemas dalam satu kotak susu.
Sonia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Juli 2009 di terminal D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pengembangan, petugas kemudian menangkap Javad, yang datang dengan pesawat berbeda.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum kedua tersangka, Hanafi, minta izin selanjutnya tidak lagi mendampingi Sonia dan Javad. "Saya tidak diberitahu sebelumnya, mereka mencabut kuasa hukum dan mengganti kami," kata Hanafi.
AYU CIPTA