TEMPO Interaktif, Jakarta - Tarif parkir di pusat perbelanjaan Jakarta dikembalikan seperti semula. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A. Stefanus Ridwan dalam sebuah acara konferensi pers yang digelar APPBI di Blok M Plaza, Kamis (18/2). "Kami akan memberlakukan tarif parkir seperti sebelumnya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 48 Tahun 2004," kata Ridwan.
Sebelumnya, sejak tanggal 01 Februari lalu, beberapa pusat belanja memberlakukan kenaikan biaya parkir dari Rp 2.000 per jam menjadi sekaligus Rp 4.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap satu jam berikutnya.
Ridwan juga menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DKI Jakarta, anggota Komisi B DPRD, UPT Parkir, dan masyarakat Jakarta atas kenaikan tarif parkir yang sempat dikenakan oleh beberapa mal. "Kami minta maaf khususnya kepada konsumen karena kejadian ini sempat membuat heboh," kata Ridwan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 48 Tahun 2004, tarif parkir untuk kendaraan roda empat jenis sedan, jeep, minibus, pickup maksimal Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan maksimal Rp 2.000 untuk jam berikutnya. Tarif parkir untuk sepeda motor Rp 500 per jam.
Ridwan menyampaikan bahwa untuk masa mendatang tarif parkir seharusnya tidak perlu diatur oleh pemerintah. "Karena gedung mal bukanlah fasilitas sosial atau fasilitas umum, melainkan milik swasta. Jika ada mal yang menerapkan tarif parkir yang mahal, maka mal itu secara otomatis akan dijauhi konsumen. Toh pajak parkir sebesar 20 persen itu masuk ke kas daerah. Justru tarif parkir yang di jalan-jalan itu yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah," jelas Ridwan. APPBI merupakan asosiasi yang menaungi 65 pusat belanja di seluruh DKI Jakarta. Di antaranya ITC, Blok M Plaza, Blok M Square, Emporium Pluit Mall, dan Citos.
MAHARDIKA SATRIA HADI