TEMPO Interaktif, Bogor - Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor berhasil membekuk tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor Jumat (19/2) dini hari.
Pada penangkapan itu dari tangan tersangka berhasil diamankan lima sepeda motor hasil curian, beserta sejumlah senjata tajam seperti golok, badik, serta beberapa kunci sebagai barang bukti.
Para pelaku yang saat ini digelandang ke Mapolresta Bogor adalah M. Bagir, Ridwan bin Endang, Solihin, Dian, Ivan Sofyan alias Ompong, Jerry, dan Saefudin. Solihin masuk salah satu daftar pencarian orang Polsek Bogor selatan.
Barang bukti motor terdiri dari berupa Mio putih bernomor polisi F 4461 OM, Kawasaki merah F 2518 EY, Suprafit hitam F 4584 UH, Suzuki Smash kuning F 6108 UK, Viar hitam F 3709 UK.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah, para pelaku biasa melakukan operasi di wilayah Bogor Selatan, Bogor Timur, Bogor Barat, dan Bogor Tengah.
Dijelaskan, Endang dan Opik dibekuk di Pandawa Raya Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, sedangkan Jerry yang diduga wartawan Buser beserta Dani, ditangkap di Pelabuhan Ratu. Dua lainnya dibekuk di kawasan Ceger kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Utara. "Mereka tengah melintas, lalu kami berhentikan dan kami tangkap," kata Irwansyah.
Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, petugas menembak tiga pelaku pencurian motor yakni Bagir, Opik, Endang pada bagian kaki kirinya. "Mereka berusaha melawan petugas dengan golok," ujar Irwansyah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 363 KUHP. Sebagian lagi 480 atau 481 ancaman hukumannya lima hingga tujuh tahun.
DIKI SUDRAJAT