TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Walikota Jakarta Utara Atma Sanjaya mengatakan kebijakan soal Kampung Beting, Koja yang berstatus "gray area" tergantung pada PT. Kotindo Karya selaku pemilik tanah.
Pada kesempatan itu, Atma juga membantah tanah Kampung Beting, Kecamatan Koja, Jakarta Utara merupakan tanah sengketa. "Tanah itu bukan tanah negara yang bebas, tapi ada pemiliknya," kata Atma yang dihubungi via telepon pada Jumat (19/2). Bukti kepemilikan tanah seluas 4,4 hektar tersebut ada pada PT. Kotindo Karya.
Menurut Atma, langkah yang akan ditempuh terkait penertiban kawasan tersebut tergantung kebijakan PT. Kotindo Karya selaku pemilik tanah. "Kalau diminta untuk ditertibkan, ya akan kami tertibkan," kata Atma. Namun demikian, Atma berjanji untuk melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan warga yang menempati tanah tersebut.
"Bagaimanapun juga, mereka juga berjasa menjaga tanah milik PT. Kotindo Karya yang tidak terpakai," katanya lagi. Atma mengutip Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 50 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Dalam peraturan tersebut tercatat, warga yang menempati tanah tanpa seizin pemiliknya harus ditertibkan.
Wilayah Kampung Beting hingga kini belum diakui dan tidak memiliki struktur RT-RW. Hal ini menyulitkan warga untuk mengakses layanan publik. Kondisi wilayahnya dapat dikatakan kumuh.
Menurut Atma, tidak semua rumah di sana milik warga miskin. "Banyak rumah kontrakan di sana, sepertinya ada pihak yang memanfaatkan keadaan. Ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
ADISTI