"Yang dipersoalkan tentang ekstasi dan sudah P21, sudah selesai. Soal penganiayaan tidak ditangani Polda," ujar dia ditemui usai Salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Aan diketahui kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi di lantai 8 Gedung Artha Graha, SCBD Jakarta dan langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini, kata Wahyono, sudah selesai ditangani dan sudah dalam proses di pengadilan. "Sudah selesai, kami lurus - lurus saja," tambah dia.
Sementara perihal penganiayaan yang diduga dilakukan oleh personel polisi Polda Maluku merupakan kasus berbeda yang tidak ditangani Polda Metro Jaya. Wahyono pun enggan menyebutkan lebih lanjut pihak mana yang bertanggung jawab menangani kasus tersebut. "Tanya saja ke penyidiknya," kata dia.
Sebelumnya hari ini Satuan Tugas Mafia Hukum mengunjungi Aan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan dugaan adanya tindak mafia hukum dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan Polda Metro Jaya terbuka apabila Satgas Mafia Hukum berencana melakukan penyelidikan independen guna membuktikan sangkaan tersebut. "Kami terbuka, kalau mau menyelidiki silakan saja," kata dia.
VENNIE MELYANI