TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran, Komisaris Robert Sitinjak, menyatakan tidak ada pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh aparat Polsek Kemayoran dalam kasus penangkapan Chaerul Saleh. Chaerul Saleh sebelumnya ditangkap atas dugaan kepemilikan satu paket daun ganja.
Menurut Sitinjak, BAP kasus itu tidak dipalsukan, hanya saja saksi dari polisi memang tidak menandatangani BAP tersebut. "Kasusnya kan benar ada. Dia (terdakwa) kan yang menyerahkan warga. Jadi bukannya dipalsukan atau direkayasa," ujar dia saat dihubungi Tempo, Jumat (19/2).
Sebelumnya, Chaerul Saleh menjadi terdakwa atas kasus dugaan kepemilikan ganja seberat 1,68 gram. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (1/2), tiga saksi dari Polsek Kemayoran mengaku tidak pernah menandatangani BAP tentang penangkapan Chaerul Saleh, pada 3 September silam.
Ketika dikonfirmasi, Sitinjak menyatakan bahwa tidak ada rekayasa atas kasus tersebut, namun lebih jauhnya dia enggan berkomentar. "Pada saat itu saya belum menjabat sebagai Kapolsek Kemayoran, jadi tidak bisa berkomentar banyak," katanya.
Selain itu Sitinjak juga menyatakan permasalahan dugaan pemalsuan BAP itu saat ini sedang diusut internal kepolisian. "Saya serahkan saja kepada Propam."
MUTIA RESTY