TEMPO Interaktif, Jakarta - Enam calon tenaga kerja wanita yang berada di penampungan PT Mitra Makmur Jaya Abadi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini (19/2), bisa pulang setelah dijemput keluarganya. Satu orang calon TKW berasal dari Sulawesi Selatan, lima orang lainnya dari Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Calon TKW asal Sulsel berinisial LD, 17 tahun, bisa pulang setelah dijemput keluarganya, SS, yang bertempat tinggal di Jakarta. "Saya sebagai keluarga tidak tahu kalau dia (LD) ada di sini. Setelah diberitahu keluarga di Sulsel, makanya saya datang ke sini," kata SS.
Untuk bisa keluar dari tempat penampungan, SS harus menandatangani surat perjanjian dengan pihak PT MMJA, yang menyatakan pihaknya harus mengganti uang sebesar Rp 8 juta kepada penyalur jika LD tidak mau kembali lagi ke penyalur untuk dikirim ke luar negeri.
"Saya tidak tahu apakah akan mengganti uang itu. Kalau memang harus ganti rugi, yang sesuai lah. Mereka kan dari kampung," tegas SS.
Sementara itu, LD merasa lega bisa keluar dari penampungan. "Saya sudah hampir sebulan di sini, tapi belum diberangkatkan. Selama di sini, saya tidak mengalami kekerasan. Tapi jika sakit, tidak dibolehkan istirahat lama-lama, bisa disetrap," kata LD.
Ke lima calon TKW asal Sumba bisa keluar setelah dijemput tantenya, Paulina Lende, 39 tahun, yang berdomisili di Jakarta Barat. Ke lima kemenakan Paulina yakni Ervina, 19 tahun, Yunita, 15 tahun, Maria, 20 tahun, Agustina Langpira, 17 tahun, dan Lydia Lalpora, 21 tahun.
"Saya diminta membuat surat pernyataan, jika tidak balik ke sini harus ganti rugi. Tapi tidak tahu jumlahnya berapa. Nanti kalau ada order dari Malaysia, disuruh datang lagi ke sini," jelas Paulina.
Ervina mengatakan dia tidak akan kembali lagi ke tempat penampungan PT MMJA. "Saya akan pulang ke Sumba dan cari kerja di sana," kata Ervina.
Togar Sianipar, Kepala Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Dinas Tenaga Kerja Jakarta mengatakan, semua calon TKW berhak untuk memilih atau menolak diberangkatkan.
"Kita sudah tegaskan, jika ada yang mau pulang, harus diperbolehkan. Tidak boleh ada penekanan secara psikologis atau apapun," tegas Togar.
MAHARDIKA SATRIA HADI