TEMPO Interaktif, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menilai dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap bekas karyawan PT Maritim Jaya Susandi bin Sukamta alias Aan harus segera diperiksa.
“Kami melihat belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terkait dugaan itu, padahal pengaduannya sudah ada,” kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, seusai menjenguk Aan di Rumah Tahanan Cipinang, Jumat (19/2).
Denny menyatakan, pihaknya akan mencoba mengupayakan agar proses pemeriksaan itu bisa berjalan. Ketiadaan pemeriksaan seperti itu merupakan salah satu indikasi adanya praktik mafia hukum. “Apalagi disertai dengan adanya dugaan penjebakan terhadap korban untuk menutupi sebuah kasus,” katanya.
Lebih lanjut Denny mengatakan, pihaknya sudah mengantongi keterangan yang cukup banyak dari Aan setelah melakukan pertemuan dengannya di Rumah Tahanan Cipinang.
Keterangan tersebut dapat menjadi modal yang baik untuk proses pencarian modus praktik mafia hukum yang terjadi pada Aan. “Keterangan dari Aan ini juga telah didukung oleh hasil pemeriksaan Propam POLRI yang telah menemukan adanya rekayasa pada kasus kepemilikan narkotika,” kata Denny.
Sebelumnya, pihak Propam Polri telah menemukan indikasi bahwa Aan telah mendapatkan penyiksaan dari seorang petinggi PT Artha Graha di hadapan oknum Kepolisian Daerah Maluku serta Polda Metro Jaya.
Proses penyiksaan itu terjadi saat oknum polisi tersebut sedang berupaya meminta keterangan terkait kasus kepemilikan senjata api yang menjerat bos PT Maritim Jaya – anak perusahaan PT Artha Graha. “Ini merupakan temuan yang sama dengan temuan kami,” kata Denny.
Bagi Denny, rekayasa sudah jelas terjadi mengingat proses pemeriksaan terhadap Aan tidak dilakukan di markas kepolisian. “Justru dilakukan di tempat lain,” katanya.
Selain itu, oknum polisi yang memeriksa Aan juga melibatkan orang di luar penyidik bahkan membiarkannya melakukan penyiksaan.
Denny berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan pendalaman kasus tersebut lebih cepat. Selain itu, dia juga berharap agar penjatuhan sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan tidak berkenan itu dapat diberikan secara transparan dan akuntabel.
EZTHER LASTANIA