"Satu penyidik dan satu kanit Narkoba Polsek Kemayoran sudah diperiksa, satu dua hari akan ada tindak lanjutnya," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar ditemui di kantornya, Jumat (19/2).
Keduanya terindikasi merekayasa dengan memalsukan keterangan saksi dalam kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. "Keterangan saksi yang tidak ikut menyidik tapi justru namanya dimasukkan," kata dia.
Dalam sidang, tiga penyidik yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan mengaku tidak pernah menandatangi berkas apapun sebelumnya. "Keterangan saksinya tidak ada, jadi sementara menggunakan keterangan saksi orang yang tidak ada," kata Boy.
Namun Boy menolak anggapan polisi telah menjebak Chairul untuk mengaku sebagai pemilik ganja. "Orang membawa ganja memang betul, alat buktinya ada dan dikuatkan dengan hasil labfor," tegas dia. Hanya saja penyidik polisi kesulitan menemukan alat bukti lain berupa keterangan saksi yang menguatkan hingga melakukan rekayasa.
Boy menuturkan ada kemungkinan penyidik kesulitan menemukan saksi karena orang yang menyerahkan Chairul ke Polsek Kemayoran langsung pergi sebelum diminta keterangannya. Padahal keterangan saksi merupakan persyaratan formil yang harus dipenuhi sebelum kasus diajukan ke pengadilan. "Keterangan saksinya rekayasa," jelas dia.
VENNIE MELYANI