TEMPO Interaktif, Depok - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menneg PP dan PA) Linda Gumelar mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Agama Suryadharma Ali agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak juga dilibatkan dalam pembahasan RUU mengenai nikah siri.
Hal tersebut disebabkan, dalam undang-undang ini banyak hal yang berkaitan dengan masalah perempuan dan anak. “Kita minta diikutkan. Apalagi kita ada ahlinya untuk masalah ini,” ujar Linda seusai memberi sambutan di Munas Forhati di Graha Insan Cita, Depok, Jumat (19/02).Linda menegaskan, keberadaan undang-undang yang mengatur nikah siri penting untuk melindungi perempuan dan anak. Menurut dia, jika suatu perkawinan tidak tercatat secara legal, maka posisi perempuan dan anak sulit untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Apalagi di dalam undang-undang sistem administrasi kependudukan, ada empat hal penting yang harus tercatat, yakni akte kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian," ujarnya.
Dikhawatirkan, seorang permpuan yang dinikah secara siri ataupun anak yang lahir dari pernikahan siri, sulit untuk mendapatkan akte-akte tersebut. “Kalau dia tidak tercatat tentu untuk masa depan perempuan dan anaknya itu jadi sulit,” ujarnya.
TIA HAPSARI