TEMPO Interaktif, Jakarta - Carini alias Santi, tersangka penculikan Eka Dewi Lestari, gadis cilik berusia 3 tahun, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, tak ada raut penyesalan di wajah Santi, 25 tahun. "Saya cuma berniat untuk merawat, bukan untuk diapa-apain," ujar Santi kepada wartawan saat ditemui di ruang pemeriksaan Polsek Cengakreng.
Wanita yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku keinginannya memiliki anak membuatnya nekat membawa Eka pergi tiga bulan yang lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal 38 UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Komisaris Besar Kamil Razak, Kapolres Jakarta Barat, saat konferensi pers di Polsek Cengkareng.
Ketua Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, yang juga hadir dalam konferensi pers tadi sore meminta penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya.
"Kasus penculikan anak cukup memprihatinkan. Tahun kemarin saja naik 10 persen. Karena itu saya minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera," ujarnya.Santi cukup lihai menutupi keberadaan Eka. Kepada tetangganya, Ia mengaku mendapatkan Eka dari sebuah panti asuhan di Jakarta. Ia mengaku membayar Rp 5 juta untuk membawa Eka pulang ke rumahnya.
Meskipun kasus penculikan ini sempat diekspose oleh media massa, keberadaan Eka cukup sulit untuk diendus oleh Polisi. Baru setelah polisi menyebar sekitar 4.000 foto dan biodata Eka, informasi keberadaan Eka menemukan tiitik terang. "Informasi dari tetangga yang melihat selebaran pencarian Eka," ujar Kamil.
Kamil mengatakan mendapatkan sekitar 1.000 SMS yang mengaku menculik Eka dan meminta uang tebusan. "Kebanyakan hanya orang iseng," ujarnya.
FEBRIYAN