TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua terdakwa kasus terorisme, Amir Abdillah alias Jali dan Saefudin Zuhri, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (22/2).
"Untuk Amir ini sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar jaksa penuntut umum, Totok Bambang, Selasa (22/2).
Pihak penuntut umum akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan Amir hari ini. "Ketiganya adalah saksi korban pada peledakan bom di Kuningan lalu," ujar Totok.
Sedangkan persidangan Saefudin hari ini akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. "Sudah tidak ada saksi lagi yang diperiksa, sekarang akan masuk pemeriksaan terdakwa," kata pengacara Saefudin, Nurlan HN.
Amir adalah sopir jaringan teroris Noor Din M. Top. Dia didakwa dengan lima pasal berlapis Undang-Undang Antiterorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati.
Saefudin sendiri adalah suami dari keponakan Baridin. Baridin adalah bapak dari Arina Rahmah yang dinikahi oleh Noor Din M. Top pada 2005 yang saat itu mengaku bernama Ade Abdul Halim. Saefudin didakwa terlibat tindak pidana terorisme dengan membantu menyembunyikan Noordin dari kejaran polisi. Ia didakwaan pasal 14 dan 15 jo pasal 7, pasal 9, pasal 11, dan pasal 13 Undang-Undang Antiterorisme dengan ancaman kurungan 20 tahun.
Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton diguncang bom pada 17 Juli 2009.
AGUNG SEDAYU