"Proses di kejaksaan sangat lamban dan kami sangat kecewa karena sampai saat ini juga belum ada kejelasan sama sekali," kata dia saat ditemui Tempo di kantornya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (22/2). Menurut Arist, proses penyidikan jaksa sudah mencapai batas waktu 60 hari sejak berkas kasus itu diserahkan oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Arist mengatakan jangka waktu sebelum pengajuan tuntutan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah terlalu lama. Hal itu membuat psikologi sang anak justru mengarah pada kondisi yang tidak baik. Arist menjelaskan sang anak justru menjadi merasa tidak bersalah, dan kini menunjukkan dominasi dirinya di antara rekan-rekannya yang tinggal di rumah aman dalam pengawasan Kementerian Sosial. "Seharusnya proses hukumnya bisa menjadi lebih cepat agar kalau memang M bersalah, dia bisa mengerti kesalahannya dan bisa menjalani sanksi," kata Arist.
Meski demikian, Arist tetap menegaskan sanksi yang harus diterima oleh M tetap memperhitungkan aspek keadilan. Arist menilai kasus yang menimpa M seharusnya tidak usah sampai ke pengadilan. "Pihak keluarga korban juga sudah mencabut tuntutannya, seharusnya Kejaksaan bisa mengembalikan berkasnya kepada Polisi," kata dia.
Dalam pertemuan tim litigasi bentukan Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Kepolisian Resor Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kementerian Sosial, dan tim psikolog pada pertengahan Desember 2009, muncul wacana untuk meniadakan pemidanaan bagi M.
Namun, kejaksaan tidak menghendaki proses itu karena menganggap hal itu tidak sesuai dengan peraturan. "Dan jika memang harus diteruskan sampai pengadilan, kejaksaan harus memprosesnya dengan cepat," kata Arist.
Arist menyatakan bahwa pihaknya sangat menantikan informasi dari kejaksaan. "Jika berkas formil materiilnya memang tidak bisa diteruskan ke pengadilan, sebaiknya dikembalikan lagi saja kepada polisi," kata dia.
M kini sedang dipersiapkan untuk menghadapi proses pengadilan oleh tim pengacara yang dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dia harus berurusan dengan hukum setelah mengaku membunuh ibu angkatnya, Etty Rochyati, di rumahnya di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Oktober 2009.
EZTHER LASTANIA