TEMPO Interaktif, Jakarta - Saefudin Zuhri, terdakwa kasus terorisme, mengaku menjadi saksi dalam pernikahan antara Noor Din M. Top dengan Arina Rahmah, anak Baharudin Latief alias Baridin, pada 2005.
"Iya saya sebagai saksi," ujar Saefudin di depan majelis hakim di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Ia juga tidak membantah telah bertemu beberapa kali dengan Noordin, yang biasa dia panggil Abang, di rumah Baridin dan sejumlah tempat lain.
Namun ia membantah telah menjadi perantara pernikahan Noor Din dengan Arina. Dalam sidang sebelumnya, Baridin mengatakan Saefudin hadir menjadi saksi dalam pernikahan antara anaknya dengan seorang pria bernama Ade Abdul Halim atau Noor Din M. Top. Selanjutnya Saefudin juga melakukan sejumlah pertemuan dengan menantunya tersebut. Baridin mengaku mengenal Ade dari Abdul Hadi, salah satu pelaku terorisme yang mati tertembak di Wonosobo pada 2006.
Hari ini, Saefudin menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ia hadir dengan menggunakan baju biru lengan panjang dan kopiah bundar berwana putih kecokelatan.
Saefudin didakwa terlibat tindak pidana terorisme dengan membantu menyembunyikan Noor Din dari kejaran polisi. Ia didakwa Pasal 14 dan 15 jo Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Antiterorisme dengan ancaman kurungan 20 tahun.
Saefudin diduga terlibat pengeboman Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.
AGUNG SEDAYU