“(Tarif parkir) di dalam kota nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan di pinggir kota,” kata Fauzi, Senin (22/2). Mengenai hal ini, kata Fauzi, pihaknya masih menunggu hasil kajian para ahli, apakah jadi menetapkan tarif berbeda antarwilayah.
Fauzi mengatakan aturan mengenai nilai tarif pakir di Jakarta nanti, sebaiknya ditetapkan sesuai referensi tarif parkir daerah lain. “Karena parkir bukan sekadar sumber uang, tapi merupakan instrumen untuk mengatur lalu lintas,” kata dia.
Ia membandingkan penerapan tarif parkir di luar negeri yang cenderung mahal, dengan di Indonesia. Di luar negeri, kata Fauzi, tarif parkir dibuat mahal sekali untuk menekan agar jumlah kendaraan tidak bertambah. “Nggak seperti di sini. (Operator parkir) menaikkan tarif parkir untuk meningkatkan pendapatan,” ujar Fauzi.
Mengenai perubahan peraturan daerah untuk mengganti tarif parkir, seperti yang disarankan para operator parkir, Fauzi menyerahkannya pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
ISMA SAVITRI