TEMPO Interaktif, Jakarta - Agung Mattauch, kuasa hukum Tara Pradipta Laksmi, 19 tahun, korban pelecehan Anand Krishna menyerahkan dua bukti baru berupa rekaman kamera yang berisi proses 'cuci otak' terhadap kliennya.
Agung mengatakan dalam rekaman tersebut terlihat jelas gambar Ketua Yayasan Anand Ashram Maya Safira Muchtar memimpin proses meditasi kepada Tara dengan tujuan Tara menuruti kemauan Anand sebagai gurunya. "Dalam video terlihat semacam indoktrinasi antara korban dengan gurunya," ujarnya ditemui di direktorat reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Senin (22/2).
Bukti ini dinilai vital guna menjelaskan ketidakberdayaan Tara saat terjadi pelecehan. "Dia tidak berdaya psikisnya," tambah Agung. Setelah melakukan proses ritual tersebut, Maya pun turut mengantar Tara ke lantai tiga dimana terletak ruangan pribadi Anand. "Ini bukti baru keterlibatan Maya. Dia ikut serta dan tahu adanya pelecehan seksual itu," tambahnya.
Agung meminta polisi mempercepat proses penahanan Anand Krishna karena ancaman pidana kasus pelecehan seksual selama tujuh tahun memenuhi syarat adanya penahanan. "Korbannya juga banyak, jadi penahanan harus dipercepat," kata dia.
Selain Tara pihak kuasa hukum telah menyiapkan berkas tiga korban lainnya yang siap menggugat Anand Krishna dengan kasus yang sama. Adapun ajakan perdamaian yang disampaikan pihak Anand, lanjutnya, tidak akan ditanggapi karena kasus ini telah bergulir ke ranah hukum. "Kami tidak mau dibilang difitnah, cari sensasi, sudah wara-wiri kemudian damai," kata dia.
VENNIE MELYANI