TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya tidak akan memanggil guru spiritual Anand Krishna yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya akibat belum cukupnya bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan bukti yang diberikan korban Tara Pradipta Laksmi, baru sepihak dan belum mengungkap fakta adanya pelecehan seksual.
"Fakta riil pidananya belum terungkap. Terjadi atau tidak terjadi belum bisa dibuktikan," ujarnya ditemui di kantornya, Senin (22/2).
Sejauh ini bukti yang diserahkan antara lain aksesoris kalung, gelang pemberian Anand, dan email hanya menunjukkan adanya hubungan akrab antara Anand Krishna dan Tara. "Ada hubungan dekat, tapi belum ada keterkaitan dengan pidananya, jadi belum akan dipanggil," tambahnya.
VENNIE MELYANI