TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah memeriksa lima saksi terkait terbunuhnya Maria Imaculata Reni Widowati, 43 tahun, oleh sang suami yang juga bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Josef Revo, Senin (22/2).
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono mengatakan kelima saksi tersebut antara lain supir, pembantu rumah tangga, dan juga kerabat keluarga yang diduga mengetahui kejadian pembunuhan tersebut. "Modusnya hubungan rumah tangga dan sudah jadi tersangka," ujarnya melalui sambungan telepon.
Gatot menolak menjelaskan lebih lanjut perihal bukti adanya perselingkuhan dalam situs jaringan sosial facebook yang diduga melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga itu. "Itu nanti saja dibukanya," kata dia.
Saat ini Josef telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman di atas 10 tahun sesuai undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Polisi juga telah menerima hasil visum Maria dari rumah sakit dan terbukti korban tewas setelah terkena benda tumpul di bagian kepala akibat benturan laptop dan benturan ke kasur.
VENNIE MELYANI