“Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003,” tulis jaksa Firmansyah dalam surat dakwaannya. Dakwaan ini akan dibacakan dalam sidang perdana Jibriel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harianto.
Pria kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat, 28 Mei 1984 itu juga dijadikan pesakitan lantaran memalsukan paspor dengan nama Muhammad Ricky Ardhan untuk berangkat umroh ke Arab Saudi pada 5 September 2008. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mendakwa Jibriel bertemu dengan Noor Din M. Top dan Saefuddin Jaelani Zuhri alias Muhamad alias Mansyur di Bintaro pada minggu ketiga Agustus 2008. Pertemuan itu dikuatkan oleh pengakuan Amir Abdillah alias Ahmad Fery Rhamdani dan surat elektronik Jibriel kepada adiknya yang berada di Mekah, Ahmad Isrofil Mardhotillah, pada 23 Agustus 2008. Noor Din belakangan tewas dalam penyerbuan di Kepuhsari, Solo, sedangkan Saefuddin meninggal dalam penangkapan di Ciputat.
Dalam surel itu, Jibriel menyatakan baru saja bertemu dengan ustandz N pengganti DR AZ. N meminta bantuannya mencari dana Rp 100 juta untuk sebuah amaliyah. Maka Jibriel akan bertolak ke Mekah mencari uang beresama kurir N. Benar juga, pada 5 September 2008, Jibriel bersama Saefuddin Jaelani Zuhri berangkat ke Mekah.
Sepulang dari Mekah, berdasarkan keterangan Amir Abdillah kepada penyidik, Saefuddin memerintahkan dia menyerahkan barang-barang dalam bentuk kardus kepada Noor Din. Barang itu adalah VCD dan DVD tentang pejuang muslim dalam pertempuran di Irak dan Afghanistan produk Media Arrahman Network yang dipimpin oleh Jibriel. Alat-alat propaganda itu lantas dibawa oleh Noor Din ke Jawa Tengah. Amirlah mengantar Noor Din hingga Bumiayu. Lewat medianya, Arrahmah.com, Jibriel juga menampilkan keterangan resmi Noor Din tentang pengeboman Marriot dan Ritz.
Noor Din bukan orang asing bagi Jibriel. Ketika belajar di Pesantren Lukmanul Hakim di Johor Baru, Malaysia, pada 1998-1999 Jibriel berkenalan dengan Noordin yang mengajar psikologi. Noordin, lulusan University Technologi Malaysia, menggantikan Ustandz Mukhlas sebagai kepala madrasah di pesantren itu. Muklas adalah kakak Ali Imron dan Amrozi --- ketiganya adalah trio Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, yang terlibat dalam pengebom di Bali pada 2002 (Bom Bali I). Muklas, Amrozi, serta Imam Samudra telah dihukum mati karena kasus itu.
Jibriel yang beralamat di Komplek Witanaharja Blok C Nomor 137 Pamulang, Tangerang, Banten, ditahan penyidik sejak 31 Agustus 2009 setelah ditangkap petugas Detasemen Khusus 88/Antiteror Mabes Polri dalam perjalanan dari tempat kerjanya di Bintaro ke rumah orang tuanya di Komplek Witanaharja.
Jobpie Sugiharto