Pembuatan paspol asli tapi palsu (aspal) itu dilakukan setelah paspor atas nama Jibril tak bisa diterbitkan. Maka Rita menguruskan pembuatan paspor dengan nama Muhamad Ricky Ardhan. “(Selanjutnya) Pada 26 Agustus 2008 Rita Punjab minta bantuan Hekmi Hamzah selaku pengurus jasa pembuatan parpor di kantor Imigrasi Khusus Jakarta Selatan,” tulis jaksa Firmansyah dalam surat dakwaan atas terdakwa Jibril yang akan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.
Syarat administrasi yang diserahkan oleh Rita adalah KTP dan kartu keluarga atas nama Ricky Ardhan yang diterbitkan oleh Kecamatan Petukangan dan akta kelahiran atas nama Ricky dari Kantor Catatan Sipil Banjarmasin. Padahal, Jibriel lahir di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Mei 1984. Ia tinggal bersama ayahnya di komplek Witanaharja, Tangerang, Banten.
Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Selatan pun menerbitkan paspor Ricky nomor S335026. Hekmi menyerahkan paspor itu kepada seseorang yang mewakili Rita dengan bukti surat kuasa dari Rita. Paspor lantas diserahkan kepada Jibril oleh Rita di kantor imigrasi itu.
Kemudian, pada akhir Agustus 2008 Jibriel mengurus umroh ke PT Raudhah Amani Wisata lewat karyawan bernama Agif Rohma Dhany. “Terdakwa memboking dua paket umroh dan visa atas nama Jibril dan M. Syahrir. Tapi, ia menunjukkan paspor asli atas nama Ricky Ardhan. Agif mengingatkan Jibriel bahwa yakin menggunakan paspor dan visa atas nama Ricky Ardhan. “Dijawab oleh terdakwa, proses saja.”
Pada 5 September 2008 Jibriel bersama Saefuddin Jaelani Zuhri berangkat umroh ke Mekah masing-masing menggunakan paspor dan visa atas nama Ricky dan Syahrir. Saefuddin, yang kemudian tewas dalam penangkapan di Ciputat, lebih dahulu pulang ke tanah air. Ketika hendak pulang ke Indonesia pada akhir September, Jibriel ditahan satu malam oleh petugas imigrasi di Bandara Udara King Abdul Aziz, Arab Saudi, karena identitasnya dalam paspor mencurigakan. “ Perbuatan terdakwa (Jibriel) sebagaimana diatur dan diancam pidana alam Pasal 266 Ayat 2 KUHP,” begitu tulis Firmansyah pada akhir surat dakwaannya.
Jobpie Sugiharto