TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengenakan pasal berlapis guna memastikan Joseph Revo mempertanggungjawabkan tindakannya secara pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Subandi mengatakan pasal yang dikenakan antara lain pasal penganiayaan, pembunuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga. "Nanti terserah hakim mau pakai pasal yang mana, penyidik mencantumkan pasal berlapis," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/2).
Ketiga pasal tersebut mencantumkan hukuman dengan kisaran lima tahun hingga hukuman maksimal penjara seumur hidup. "Tapi semuanya tergantung keputusan hakim," jelasnya.
Setelah memeriksa lima saksi untuk dimintai keterangan kemarin, menurut Subandi, penyidik belum akan memeriksa saksi tambahan. "Yang diperiksa hanya yang tahu saat kejadian dari sopir dan pembantu," tambahnya.
Kondisi Joseph yang sebelumnya disebut-sebut dalam keadaan trauma, juga sudah membaik. "Kami sudah datangkan dokter psikolog, kondisinya sehat," kata dia.
Sebelumnya Joseph melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Maria Immaculata Reni Widowati, pada Sabtu (20/2) dini hari di kediaman mereka di kawasan Kompleks Departemen Luar Negeri (Deplu) II Nomor 1, RT 5 RW 3, Bintaro, Jakarta Selatan.
Korban tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Petugas rumah sakit yang curiga dengan luka pada kepala korban kemudian menghubungi polisi dan Joseph langsung ditangkap.
VENNIE MELYANI