TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana pembebasan lahan kering bagi proyek kanal banjir timur terkendala. Sejumlah pemilik lahan menolak tawaran ganti rugi.
“Rencananya akan kami konsinyasi,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Selasa (23/2).
Prijanto menerangkan, penolakan disampaikan oleh pemilik 23 bidang tanah yang berada di sepanjang bantaran kanal yang berada di Jakarta Utara. “Sebanyak 20 lahan diantaranya berada di Kelurahan Marunda dan sisanya di Rorotan,” ujarnya.
Arus penolakan muncul karena pemilik lahan menilai harga ganti rugi yang ditawarkan tidak seusai harga pasaran. Mereka memilih untuk bertahan dan berharap pemerintah mau mengubah nilai ganti rugi sesuai yang mereka harapkan.
Sikap itu memaksa pemerintah untuk meminta bantuan penyelesaian dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dari 23 pemilik bidang tanah, sebanyak 13 bidang diantaranya saat ini sedang diproses di pengadilan. “Nantinya akan disesuaikan NJOP,” katanya.
Di Jakarta Utara, kata Prijanto, pembebasan lahan kering akan dilakukan terhadap 170 bidang lahan. “Sebanyak 26 diantaranya merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Jadi tidak terlalu sulit,” ujarnya.
Rencana pembebasan juga akan dilakukan bagi pemilik lahan yang berada di wilayah Jakarta Timur. Beberapa lahan yang sudah diinventarisasi berada di Kecamatan Cipinang Muara, Pondok Bambu, Duren Sawit, dan Pondok Kelapa.
Meski demikian, pemerintah belum bisa mengeksekusi pembebasan lahan lantaran masih menunggu penjelasan nilai jual objek pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 2010. “Sejauh ini belum ada potensi konsinyasi. Semoga saja semuanya lancar,” katanya.
Pembebasan lahan kering merupakan proyek lanjutan dari Kanal Banjir Timur. Lahan yang dibebaskan nantinya akan digunakan untuk jalan inspeksi dan tanaman. “Pembangunan fisik akan dimulai tahun ini,” ujar Prijanto.
RIKY FERDIANTO