Menurut Fauzi, ketentuan itu diberlakukan semata untuk melindungi masyarakat dari dampak penyebaran virus flu burung. Jika aturan itu terus ditunda, ia khawatir dampak penyebaran epidemic itu akan menjadi tanggungjawab pemerintah.
Fauzi mengaku dapat memahami desakan para pedagang ayam yang mengeluhkan pembatasan jumlah rumah pemotongan ayam. Namun sayang, solusi itu hingga kini belum dibahas pemerintah. “Kalau lima dianggap kurang, maka berapa seharusnya?” ujarnya.
Baca Juga:
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Unggas dibuat 2007 dan efektif berlaku mulai April 2010. Aturan itu melarang adanya rumah pemotongan hewan di sekitar wilayah Jakarta untuk menghindari penyebaran virus flu burung.
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat, pemerintah nantinya hanya akan memfasiltiasi izin rumah pemotongan ayam yang tersebar di lima tempat seperti RPA Rawakepiting, RPA Pulogadung, RPA Cakung, RPA Kebun Bibit, dan RPA Ekadharma.
Tapi rencana itu tidak berjalan mulus. Ribuan pedagang ayam yang tersebar di 1.200 pangkalan terus menggelar aksi guna menolak ketentuan tersebut. Mereka menilai ketentuan itu hanya akan menguntungkan pedagang besar dan para eksportir.
Baca Juga:
RIKY FERDIANTO