TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah berencana menambah rumah pemotongan hewan di sejumlah wilayah. Gagasan itu dibuat guna mengantisipasi dampak pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Unggas. "Kemungkinan ada penambahan lokasi-lokasi baru," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian, Edy Setiarto kepada pers di Hotel Sahid Jakarta, hari ini.
Lokasi rumah potong hewan itu akan disesuaikan dengan aturan tata ruang. Sehingga pemerintah belum bisa memutuskan lokasi mana saja yang akan digunakan. "Harus kami kaji terlebih dulu. Di mana dan berapa banyak jumlah rumah pemotongan yang ideal," ujar Edy.
Perda Unggas efektif berlaku mulai April mendatang. Melalui perda itu pemerintah melarang masyarakat memelihara ayam dan mengelola rumah potong di seluruh Jakarta. Rumah pemotongan yang diizinkan beroperasi hanya ditentukan di lima lokasi, yakni di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Rawa Kepiting, RPA. Pulogadung, RPA. Ekadarma, RPA. Cakung, dan RPA. Petukangan Utara.
Perda Unggas dibuat guna melindungi pemukiman warga dari dampak penyebaran flu burung dan menjamin pasokan daging ayam yang sehat lagi halal. Selama ini, kata dia, rumah pemotongan ayam yang dikelola masyarakat umumnya berada di sekitar pemukiman dan kerap menimbulkan bau tidak sedap. "Lingkungan jadi terganggu," tutur Edy.
Pemerintah perlu menertibkan rumah potong karena selama ini kerap menemukan penggunaan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan seperti formalin, bahan pemutih dan bahan pewarna. Bahkan, tidak sedikit pedagang yang tetap menjual ayam yang telah mati. "Jumlahnya satu persen dari total 600 ribu ayam yang dikonsumsi di seluruh Jakarta setiap hari."
Rencana pemberlakuan Perda Unggas tidak berjalan mulus. Ribuan pekerja yang berada dalam mata rantai ekonomi sektor itu berulang kali mendatangi DPRD agar menunda kebijakan itu. Mereka menilai perda itu hanya akan menguntungkan pedagang besar dan para importir.
Kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Ferrial Sofian, melayangkan surat kepada Gubernur Fauzi Bowo untuk menunda pemberlakuan perda itu, khususnya pada pasal yang berkaitan dengan larangan pemeliharaan ayam. Tapi, "Saya belum menanggapi, karena saya belum menerima surat itu," ujar Gubernur.
RIKY FERDIANTO