Kuasa hukum kedua nenek janda pahlawan mengutarakan isi dari eksepsi tersebut intinya ada dua hal. "Kasus ini prematur dan bukan kasus pidana melainkan perdata" ujar Kiagus Ahmad kepada tempo melalui sambungan telepon pagi ini.
Rumah yang telah ditinggali Sutarti dan Rusmini selama puluhan tahun yang kini menjadi permasalan itu berada di Jl. Cipinang Jaya II. Pihak Perum Pegadaian,tempat almarhum suami mereka bekerja, menganggap mereka tidak lagi layak menempatinya .
Keduanya dijerat pasal 12 ayat 1 Jo. pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukinan atau pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Ririn Agustia