TEMPO Interaktif, BOGOR - Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong Kabupaten Bogor siang ini akan menggelar sidang pertama kasus dugaan penyimpangan pembebasan pengadaan lahan SMAN Ciomas tahun 2005-2006.
Pada sidang yang akan dipimpin oleh Majlis Hakim Sudaryadi SH, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan kepada kempat terdakwa yaitu Mantan Camat Ciomas, Rudi Gunawan (saat ini menjabat sebagai Camat Cibinong), mantan Kapala Dinas Pendidikan Kab. Bogor Muhammad Lukman, mantan Kepala Desa Sukamulya Akay Sukarya, serta salah pihak pengembang bernama Edi Syahrani.
Keempat tersangka diduga telah markup nilai pengadaan lahan SMAN Ciomas hingga mencapai Rp 1,4 milyar. Berdasarkan jadwal persidangan di PN. Cibinong sidang akan digelar pada pukul 11.OO.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bandung, namun karena locus deliktinya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kab. Bogor maka persidangan digelar di PN. Cibinong Kab. Bogor
Keempat terdakwa di jerat Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 2 ayat 1 junto pasal 3. Keempatnya diancam hukuman diatas tujuh tahun.
Diki Sudrajat