TEMPO Interaktif, Jakarta -Jakarta-Pihak kuasa hukum dua janda Pahlawan terdakwa kasus pemilikan rumah dinas, Kiagus Ahmad melihat adanya keganjilan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan Kiagus menuding terjadi kriminalisasi kasus. Hal itu diutarakan dalam sidang pembacaan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, siang ini.
Menurut kuasa hukum, masalah yang dihadapi sebenarnya adalah permohonan untuk membeli rumah dinas yang masuk dalam kategori perdata, bukan pidana seperti yang didakwakan Jaksa.
"Proses pidana ini merupakan proses yang direkayasa . Tujuannya untuk mengusir terdakwa dari rumah yang secara sah dimiliki oleh terdakwa dengan bukti surat,"ujar Kiagus saat sidang.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini juga melihat adanya keganjilan lain dalam kasus ini. Antara lain adalah pembuatan Bukti Acara Pemeriksaan saksi yang dibuat tanpa proses tanya jawab. "Penyidik datang ke rumah saksi dan menyodorkan kertas BAP untuk ditandatangani begitu saja. Selain itu isi BAP ada yang berubah,"kata Kiagus.
Isi yang berubah itu adalah jawaban saksi mahkota terhadap pertanyaan kepemilikan rumah. Saksi yang tidak pernah ditanya penyidik, dalam BAP yang ditanda tangani menyebutkan rumah yang ditinggali adalah milik suami terdakwa."Di salinan BAP jawaban saksi berubah menjadi 'ini rumah pemerintah', dua hal yang jauh berbeda,"ujar Kiagus.
Jaksa Ibnu Suud enggan mengomentari perihal berubahnya BAP."Semua dakwaan dasarnya BAP itu, soal berubah atau tidak saya tidak tahu"ujarnya saat ditemui wartawan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui soal pengajuan kasasi yang masih berlangsung."Saya tidak tahu apa-apa mengenai itu. Yang pasti persidangan akan tetap dilakukan karena mereka menempati rumah yang bukan miliknya dan itu melanggar hukum pidana," kata Ibnu. Namun kuasa hukum terdakwa membantah. "Tidak mungkin jaksa tak mengetahui soal kasasi itu,"ucap Kiagus.
Selama sidang yang berlangsung satu jam itu, Rusmini dan Sutarti yang duduk di kursi terdakwa tetap terlihat tegar, meski terlihat kelelahan. Sesekali terdengar sahutan dari orang-orang yang turut menghadiri sidang. Jika terbukti bersalah kedua nenek itu akan dibui selama maksimal 2 tahun sesuai tuntutan Jaksa.
Ririn Agustia