TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi masih memeriksa saksi-saksi kasus penusukan terhadap Listia Magdalena, 18. "Hingga hari ini sudah 10 saksi yang kami periksa," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kembangan, Iptu Alexander di kantornya hari ini.
Para saksi itu tiga di antaranya adalah orang yang menolong korban, tiga anggota satuan pengaman mall, dua polisi, dan dua teman kuliah korban dan pelaku. Menurut Alexander, polisi juga telah memeriksa Maisy, tersangka yang juga teman kuliah Listia.
Namun, Maisy membantah menusuk Listia di dalam mobil ketika menumpang setelah kuliah di Universitas Pelita Harapan. Karenanya, motif Maisy menusuk Listia masih belum jelas. "Keterangan masih sepihak." Barang bukti seperti pisau masih belum juga jelas pemiliknya.
Maisy juga membantah pemilik pisau dapur stainless bertangkai kayu merek Twin Pollux yang dijadikan barang bukti. "Masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik," kata Alexander. Meski begitu, Maisy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Namun, mahasiswi Universitas Pelita Harapan Jurusan Arsitektur angkatan 2009 itu hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis dengan alasan polisi masih minim bukti. "Penahanan hanya bisa dilakukan dalam 1x24 jam, namun dalam kurun waktu tersebut saat itu kami belum memiliki alat bukti cukup untuk bisa menahan," ujar Alexander. Penusukan terjadi Kamis pekan lalu (18/3).
Menurut ayah Listia, Obed Tan yang mendapat keterangan dari Listia, saat itu Maisy yang menumpang mobil Listia turun di pintu timur Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat. Sebelum turun dari Maisy menusuk Listia dengan pisau dapur. Listia berontak dan pedal gas terinjak sehingga menabrak mobil di depan yang sedang parkir. Pengemudi mobil yang tertabrak, Riki menemukan tubuh Listia bersimbah darah dan segera membawanya ke Rumah Sakit Puri Indah. Akibatnya, Listia luka 13 tusukan.
AGUNG SEDAYU