TEMPO Interaktif, Bogor - Polisi belum menentukan orang yang harus bertanggungjawab atas longsornya emplacement Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Bogor yang menewaskan empat pemulung. Polisimasih akan memanggil sejumlah saksi konsultan pengawas, perencana serta pelaksana proyek pembangunan emplacement. "Besok akan kami panggil," ujar Kepala Saruan Reserse Kriminal Polres Bogor AK. Dasmin Ginting pagi ini.
Kemarin sore hingga malam, kata Dasmin, ia menyelidiki lokasi longsor bersama tim ahli konstruksi dari Institut Pertanian Bogor. Sebelumnya, Dasmin telah meminta keterangan Kepala Dinas Cipta Karya dan Kebersihan Kota Bogor Indra Rusli. "Hari ini kami evaluasi hasil pemeriksaan itu."
Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi Thorik Nasution mengatakan secara kasat mata terdapat indikasi penyimpangan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan emplacement di TPA Galuga. Namun. Dasmin tidak bisa memprediksi sampai kapan penyelidikan akan dilakukan. "Tergantung dinamikanya." Jika tersangka telah ditetapkan, polisi akan mengenakan sangkaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
DIKI SUDRAJAT
Baca Juga: