TEMPO Interaktif, Jakarta-Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan Juliana Dharmadi, orang tua Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan mal praktik di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang (RS Omni). Juliana mengatakan menurut para penyidik dokumen tentang berisi ringkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan alat bukti tidak seharusnya dimiliki pelapor. "Yang ditanyakan kenapa kami punya dokumen itu," ujar Juliana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini.
Berita acara itu memuat keterangan delapan dari 14 saksi merupakan staf yang bekerja di RS Omni. Selain itu pihak medis bersikukuh usia kandungan Juliana 30 minggu atau bayi lahir prematur sehingga memicu kecacatan pada mata. "Padahal dari buku ibu hamil RS Omni jelas - jelas saya hamil 33 minggu 3 hari, bayi saya tidak prematur," tegasnya.
Juliana, melaporkan dugaan malpraktek RS Omni ke Polda Metro Jaya, 26 Mei 2009. Juliana menuding salah satu dokter anak dari RS Omni telah melakukan kesalahan prosedur sehingga mengakibatkan gangguan penglihatan pada bayinya. bahkan, salah seorang dari bayi kembar itu buta total. Namun, polisi menghentikan penyidikan itu karena dinilai tak cukup bukti. Juliana tak terima. Ia melaporkan penghentian penyidikan itu ke Unit Propam.
Juliana menilai ada penyimpangan fakta yang membuat kasusnya dihentikan. Saksi ahli menilai bayi kembar yang saat ini sudah menginjak 2 tahun itu menderita Retinopathy of Prematurity (ROP) atau kelainan mata karena lahir prematur. "ROP terjadi pada bayi yang lahir prematur di bawah 31 minggu, makanya mereka ngotot bilang kandungan saya 30 minggu," tambahnya.
Ditemui terpisah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar enggan berbicara banyak. "Kita tunggu saja pemeriksaan Propam." Menurutnya, semua masyarakat yang kecewa kepada pemeriksaan kepolisian boleh melaporkan kasusnya ke Propam Polda Metro Jaya. "Kerja Propam bukan sehari tapi bisa sebulan, kita tunggu saja."
VENNIE MELYANI