Simbolisasi dilatarbelakangi oleh kinerja Inspektorat terhadap pemeriksaan keuangan selama periode Januari-Oktober 2009. Selama rentang waktu itu, kata Febri, inspektorat hanya mampu mendeteksi 812 kasus pelanggaran adminsitratif yang terjadi di 702 Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dari seluruh temuan, kata Febri, inspektorat umumnya menilai kesalahan yang ada semata sebagai pelanggaran administratif seperti kelebihan pembayaran honor dan keterlambatan penyetoran pajak. “Tak satu pun dari laporan yang terindikasi korupsi. Ini kan aneh,” ujarnya.
Menurut Febri, lemahnya kinerja inspektorat tidak sebanding dengan dukungan dana yang mereka peroleh. Padahal, dukungan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah pada tahun itu tercatat tidak kurang dari Rp 102 miliar. “Sebanyak 400 pegawai yang mereka miliki sebenarnya telah mencukupi,” katanya.
Inspektorat juga dinilai gagal memaksimalkan potensi penyelamatan keuangan negara. Sampai bulan Oktober 2009, temuan yang ditindaklanjuti hanya sebesar Rp 5,16 miliar dengan kewajiban setor sebesar Rp 2,4 miliar. “Jumlah itu tergolong kecil jika dibandingkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Temuan BPK pada semester pertama tahun yang sama menemukan bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 5,99 miliar dan keajiban setor sebanyak Rp 42,8 miliar. “Jadi upaya inspektorat untuk menyelamatkan kerugian daerah hanya 86 persen dan kewajiban setor hanya 1 persen,” katanya.
Guna mengurai masalah itu, ICW mendesak pemerintah DKI Jakarta segera mempercepat penyusunan rancangan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RADPK). Sejak dibahas November 2009, rancangan aksi itu tidak kunjung mengalami perkembangan. “Padahal sudah jutaan rupiah dihabiskan.”
Koalisi Anti Korupsi Pendidikan juga mendesak pihak inspektorat untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dana BOS dan BOP yang telah mereka laporkan beberapa waktu lalu. Mereka mendesak agar Kepala Inspektorat, Sukesti Martono diberhentikan karena saat dugaan korupsi berlangsung, ia menjabata sebagai Kepala Dinas Pendidikan. “Mana mungkin ia menyalahkan pekerjaannya sendiri,” kata Febri.
Inspektur Pembantu bidang Pemerintahan dan Khusus, Agus Sutrisno enggan menanggapi sikap ICW. Meski demikian, ia menjamin bahwa laporan dugaan korupsi hingga kini masih ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat. “Pada waktunya nanti akan disampaikan oleh Gubernur,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO