TEMPO Interaktif, Jakarta -Tim Penasehat Hukum menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Usep Cahyono, 20, sebagai pengedar narkoba. "Surat dakwaan disusun dari BAP penyidikan melanggar hukum," kata Hotma Sitompul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Keberatan (eksepsi) yang dibacakan Hotma berjudul "Biarkan Usep Si Buta Huruf Bicara" meminta hakim menolak surat dakwaan jaksa. Menurut pengacara, kliennya didampingi penasehat hukum mulai dari penyidikan di kepolisian. "Tapi dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan tersangka tidak pernah didampingi oleh penaehat hukum."
Hotma juga menuturkan adanya dugaan rekayasa kasus terhadap kliennya. Usep, asal Tasikmalaya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Stasiun Kampung Bandan. Ia baru tiba di Jakarta 4 Januari. Saat ditangkap, Usep sedang duduk di pinggir Stasiun bersama teman-temannya. Seorang pria berpakaian preman datang mendekati Usep. Pria itu ingin meminjam korek api. Saat Usep memberikan korek, pria itu membuka resluiting jaketnya dan dari jaket itu jatuh selembar uang Rp 50 ribu dan bungkusan koran yang dilipat kecil.
Pria itu menyuruh Usep mengambilkan uang dan bungkusan kecil yang jatuh. Saat Usep mengambil bungkusan, pria berjaket menarik tangan Usep dan membekap lehernya. Setelah lelaki itu menelepon rekan-rekannya, dua pria lain muncul dan menuduh Usep sebagai pengedar ganja. "Usep dipaksa mengakui ganja di dalam bungkusan koran itu sebagai miliknya. Usep dipukuli," katanya.
Usep dibawa ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Jakarta Utara. Dalam perjalanan Usep masih dipukuli hingga muntah darah. Usep juga dipaksa meneken Berita Acara Pemeriksaan yang ia tak ketahui isinya. "Usep buta huruf," ujarnya.
Selama pemeriksaan penyidik juga tidak pernah memanggil saksi-saksi yang meringankan. "Padahal ada saksi yang melihat Usep dipukuli dan dipaksa mengakui ganja itu miliknya," ujarnya. Jaksa Penuntut Umum Saida Hotmaria, menjerat Usep dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, Usep terancam hukuman penjara seumur hidup.
SOFIAN