TEMPO Interaktif, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memeriksa Kepala Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Catur Fatayatin terkait pelepasan terdakwa narkotika, Sri Hartati alias Catherine alias Memey, dari rumah tahanan pada 12 Maret lalu.
“Hingga saat ini dia masih terus kami periksa,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Sam L Tobing di kantornya, Kamis (25/3).
Sam enggan mengungkapkan secara rinci hasil pemeriksaan sementara. “Pada saatnya nanti akan kami umumkan semuanya ke publik,” kata dia. Tapi, dia mengisyaratkan, Catur tak bersalah.
“Kalau melihat itu (pelepasannya), ada benarnya. Tapi kami cari tahu apa yang melatarbelakanginya. Ada sesuatu nggak?”
Memey dilepas dari tahanan lantaran penahanannya dianggap tak diperpanjang. Catur menyatakan Memey bebas demi hukum lantaran tak ada dasar hukum untuk menahan Memey. Selain masa penahanannya habis, surat perpanjangan penahanannya juga dianggap cacat hukum.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta menyalahkan pihak Rumah Tahanan. Pengadilan berpendapat surat perpanjangan penahanan Memey sudah betul. Kendati demikian, Pengadilan Tinggi mengakui surat perpanjangan penahanan terlambat dikirim ke Rumah Tahanan.
Surat yang dibuat pejabat kepaniteraan itu diteken Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Muhtar Ritonga pada 12 Maret lalu. Isinya menyebutkan Memey tetap ditahan sejak 10 Maret 2010 sampai 8 April 2010. Salinan suratnya diserahkan ke Rumah Tahanan. Sedangkan berkas asli disimpan sebagai arsip.
ANTON SEPTIAN | EZTHER LASTANIA