Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suwondo Nainggolan saat ini EN sudah ditahan di Polres Jakarta Pusat. "Dia sudah kami tahan sejak satu hari setelah laporan dari pihak keluarga R masuk," ujar Suwondo saat dihubungi hari ini, Minggu (28/3).
Lebih lanjut Suwondo mengatakan EN dapat dijerat undang-undang Perlindungan Anak. "Tepatnya pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata dia. Dalam undang-undang itu dijelaskan mengenai tindak pencabulan terhadap anak ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, EN dilaporkan oleh R dan keluarganya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (23/3) lalu. Menurut ayah korban, sebut saja Nur, R dipaksa berhubungan badan dengan EN pada Ahad lalu (21/3). Pihak kepolisian kemudian melakukan penahanan terhadap EN satu hari setelahnya.
Suwondo menyatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. "Masih kami telusuri kasusnya. Belum bisa disimpulkan," ujar Suwondo.
MUTIA RESTY