"Kami menyatakan perlawanan terhadap Perum Pegadaian, selain memberikan dukungan moril kepada dua ibu ini sampai selesainya kasus" ujar Ketua Markas Daerah PPM DKI Jakarta, Lulung.
Selain PPM, Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara juga melihat terjadinya diskriminasi yang dilakukan pihak Pegadaian. "Mereka Sudah memenuhi syarat untuk membeli rumah itu, suami mereka berjasa besar kepada negara, apa lagi yang menjadi alasan? Lebih-lebih lagi mereka dipidanakan" ucap Koordinator Bidang Hukum FKPPN Jakarta, Prastopo.
Baca Juga:
Kedua nenek itu kini menjadi terdakwa dalam kasus pemilikan rumah yang telah mereka tinggali selama puluhan tahun. Rumah tersebut mereka tempati karena suami mereka adalah pegawai Perjan Pegadaian.
Dua persidangan telah mereka hadapi. Terakhir adalah sidang pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum si nenek. Jika terbukti bersalah, mereka akan berada di dalam kurungan penjara maksimal dua tahun.
RIRIN AGUSTIA