TEMPO Interaktif, Jakarta -Penggerebekan sebuah rumah di Graha Raya Bintaro Cluster Cendana Loka, Tangerang Selatan, diduga akan membuat hukuman Kebot alias M.Yusuf makin berat. "Kemungkinan besar masa hukuman bertambah berat karena ia yang menjadi otak," kata Kepala Unit II direktorat IV/TP Narkoba dan KT, Komisaris besar polisi Siswandi saat ditemui wartawan di ruangannya siang ini.
Semua proses transaksi baik uang mau pun permintaan jumlah ekstasi yang harus dibuat diduga atas pesanan Kebot. Kebot memerintahkan segala sesuatunya kepada enam anggota sindikatnya melalui telepon seluler. Ia mengorder melalui Angel, bekas istrinya dan produksi dilakukan di rumah kontrakan itu.
Polisi menangkap para tersangka bersama ribuan ekstasi di rumah itu. Dari temuan itu polisi mengembangkan penyelidikan. "Kami masih mencari orang-orang lain yang diduga berhubungan dengan Kibot," ujar Siswandi.
Kibot sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memidananya selama 13 tahun karena kasus yang sama.
RIRIN AGUSTIA