TEMPO Interaktif, Bogor - Barang bukti narkotika senilai Rp 100,2 miliar hari ini dimusnahkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti itu di halaman Kampus Unit Terapi dan Rehabilitasi BNN di Desa Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat dihubungi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan penyelundupan oleh Satuan Tugas Bandara Soekarno Hatta pada Maret 2010.
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain berupa psikotropika jenis sabu seberat 44 kg senilai Rp 98 miliar yang didapat dari dua orang tersangka warga negara Malaysia."Kedua orang ditangkap pada pada tanggal 10 Maret," kata Sumirat.
Barang bukti lainnya adalah heroin seberat 159,5 gram senilai Rp 2,2 miliar. "Barang bukti tersebut didapat dari tersangka warga negara Iran pada tanggal 16 Maret 2010." ujar Sumirat.
DIKI SUDRAJAT