TEMPO Interaktif, Jakarta - Nasib pemulung yang dituding memiliki ganja 1,68 gram terus diulur-ulur. Persidangan atas Chaerul Saleh itu hari ini kembali ditunda. Jaksa beralasan mereka belum siap dengan berkas tuntutannya.
"Kami masih butuh penyempurnaan tuntutan,' kata jaksa penuntut Roland Hutahaen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/3). Roland, usai sidang menyatakan masih menghubungkan perbuatan Chaerul dengan tuntutan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyempurnakan tuntutannya. 'Sidang digelar lagi Senin 5 April besok dengan agenda pembacaan tuntutan,' kata ketua majelis hakim Syafrudin.
Pengacara terdakwa, Raja Nasution menyatakan kekecewaannya. 'Kecewa, sangat kecewa,' kata dia usai sidang. Raja menyatakan, harus ada batas toleransi penundaan. 'Jika besok ditunda lagi, bisa tak kelar kelar,' kata dia.
Hingga saat ini,kata Raja, sidang sudah ditunda lima kali, tiga kali karena hakim sakit dan dua kali karena jaksa tak siap."Ini pelanggaran HAM, tak ada kepastian hukum bagi Chaerul," kata Raja. Menurutnya, hakim harusnya membuat terobosan. "Hakim harusnya menyatakan jaksa tak mampu mengajukan tuntutan," kata dia.
Raja menyatakan, kliennya dijerat dakwaan tunggal, pasal 78 ayat 1 a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. "Dakwaan tunggal,apa susahnya bikin tuntutan," kata dia. Dengan penundaan ini, kata Raja, nasib Chaerul terkatung katung. "Ini melanggar azas kepastian hukum," kata dia.
Raja sempat meminta kepada majelis hakim, besok sidang dilanjutkan walau penuntut tak siap. Namun hakim menolak.
Kasus ini ditengarai salah tangkap. Tiga polisi yang menjadi saksi sidang, mengaku tak pernah tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara. Dua anggota Polsek Kemayoran yang diduga merekayasa kasus itu, sudah menjalani sidang etik dan dikenai sanksi.
Chaerul dituduh memiliki ganja 1,68 gram. Ganja itu ditemukan di bawah sofa gubugnya, yang berada di ruang terbuka. Dia ditangkap dan ditahan sejak 3 September 2009. Pada 1 Maret lalu, tahanannya diubah jadi tahanan kota.
NUR ROCHMI