TEMPO Interaktif, Jakarta - Kisruh pelaporan dugaan korupsi SMP 28 Jakarta Pusat, belum berakhir. Koalisi Anti Korupsi Pendidikan berencana melapor ke Komisi Informasi Publik. “Kami laporkan besok,” ujar peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri (29/3).
Febri menerangkan, laporan akan disampaikan lantaran surat permohonan permintaan dokumen laporan keuangan tidak direspon oleh Kepala Sekolah SMP 28. “Padahal, kami telah melayangkan surat permohonan secara resmi,” ujarnya.
Menurut Febri, penolakan itu merupakan pembangkangan terhadap Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. ”Setiap permohonan yang menyangkut informasi publik wajib direspon oleh lembaga publik,” katanya.
Sejak dilaporkan awal bulan lalu, kata Febri, surat permohonan tidak sekalipun digubris oleh pihak sekolah. Yang ada hanyalah jawaban yang disampaikan melalui pemberitaan di sejumlah media massa. “Yang kami baca mereka menolak menyerahkan,” ujarnya.
Surat penolakan malah mereka peroleh dari bocoran surat yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan kepada anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia yang ikut merespon kasus tersebut. “Surat itu menyatakan bahwa laporan keuangan adalah dokumen rahasia,” ujarnya.
Menurut Febri, alasan itu tidaklah bisa diterima karena laporan keuangan merupakan dokumen yang bisa diakses publik secara luas guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. “Dokumen yang berkategori rahasia hanyalah dokumen pertahanan negara,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulyanto mengaku dapat menghormati langkah yang diambil koalisi. Meski demikian, ia berkukuh bahwa dokumen itu hanya bisa diakses dan diaudit oleh lembaga pengawas pemerintah. “Setiap orang punya cara pandang yang berbeda,” ujarnya.
Kisruh bermula dari laporan koalisi atas dugaan penyalahgunaan anggaran BOP sebesar Rp 350 juta atas pengelolaan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri yang menginduk ke SMP 28. Indikasi penyelewengan tampak dari temuan kuitansi fiktif.
Namun langkah koalisi dihambat oleh Kepala Sekolah SMP 28, Johar Baru. Surat permohonan salinan laporan keuangan yang mereka minta untuk keperluan klarifikasi ditolak tanpa surat balasan. “UU megnatur bahwa laporan itu wajib direspon dalam waktu sepuluh hari,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO