TEMPO Interaktif, Jakarta - Rekanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam kasus korupsi dana kajian Dewan Jakarta, PT Murjani Artha Konsultan mengaku tak melibatkan legislator.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/3) dengan terdakwa Ketua Lelang, Aries Halawani, Direktur PT Murjani, Abdul Haris Mughni mengaku merencanakan sendiri praktek curang dalam lelang kajian pada 2008 itu. 'Rincian biaya saya buat, rencana teknis saya minta bantuan tenaga ahli,' kata dia dalam kesaksiannya.
Abdul, yang jadi saksi menyatakan, tahap pertama dia mengincar 10 kajian. 'Saya kerahkan 50 perusahaan," kata dia. Perusahaan itu dia pinjam akta dan namanya untuk diikutkan dalam lelang dan dia, menang 10 kajian. Tahap kedua, dia menang dua kajian. Usai dipotong pajak, dia mendapat sekitar Rp 8 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar tenaga ahli sekitar satu miliar dan membayar perusahaan yang dipinjam sekitar Rp 400 juta atau 5 persen dari nilai proyek. 'Harga pasaran pinjam nama memang segitu,' kata dia. Sedangkan tenaga ahli yang diajukan dalam lelang, ternyata tak ada orangnya, hanya ijasah dan riwayat hidupnya. 'Mereka kenalan lama saya,' kata dia.
Menurutnya, tak ada uang yang mengalir ke pegawai sekretariat dewan atau anggota dewan. "Saya kenal terdakwa (Aries) pada saat lelang," kata dia. Sedangkan dengan tersangka lainnya, Sekretaris DPRD Sarwo Edi, Abdul mengaku kenal di dalam tahanan. Ketiga terdakwa kini ditahan di Kejaksaan Agung.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 9 miliar. Proyek 43 jenis kajian senilai Rp 25 miliar ini bermasalah karena pemenang lelang tak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Direktur PT Murjani Artha Konsultan, Abdul Haris Mughni, juga menjadi terdakwa yang disidangkan terpisah. Sekretaris dewan, Sarwo Edhi juga tersangkut kasus ini. Dia kini ditahan di Kejaksaan Agung. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
NUR ROCHMI