Rencananya KAKP akan mendatangi Komisi Informasi pada pukul 13.00 hari ini (30/3). "Kami kesana untuk melaporkan sengketa informasi SMPN 28 dan Dinas Pendidikan soal Dana BOS dan BOP tahun 2007-2009," kata Febri Hendri, peneliti ICW kepada Tempo, pagi ini. KAKP sebelumnya telah mengajukan surat permintaan informasi baik ke SMPN 28, SD Percontohan Kompleks UNJ dan juga Dinas Pendidikan. Namun permintaan tersebut ditolak.
Alasan dari dinas pendidikan menolak memberikan informasi kepada KAKP karena dokumen tersebut milik negara dan tidak dapat diberikan secara bebas ke publik. "Seharusnya mereka, sebagai badan publik bersedia untuk memberikan informasi yang diminta, kalau tidak itu berarti tidak sejalan dengan UU no.14 tahun 2008," ujar Febri.
Undang-undang tersebut mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, setiap badan publik diharuskan memberikan informasi apabila diminta."Nyatanya susah untuk mendapatkan data itu, terlebih lagi jika yang diminta laporan keuangan dan ada indikasi korupsi," kata Febri.
Selain itu, KAKP juga akan memberikan mobil balap F1 kepada Komisi Informasi sebagai simbol percepatan sosialisasi pemerintah terhadap UU no.14 tahun 2008. Febri menambahkan bahwa UU tersebut memiliki kemampuan untuk mencegah tindakan korupsi di badan publik. "Masih banyak badan publik yang tidak mengetahui Undang-undang tersebut, padahal UU itu sangat penting dan strategis," ucapnya.
RIRIN AGUSTIA