TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 200 Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang menyatakan menolak kebijakan baru terkait pemakaian gas.
Kebijakan yang dinilai memberatkan pengusaha antara lain denda sebesar 300 persen bagi perusahaan yang menggunakan gas melebihi kuota dan kenaikan harga gas sebesar 15 persen yang mulai berlaku awal April mendatang." Kami menolak dan meyiapkan somasi," ujar Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang Juanda Usman, kepada Tempo, Selasa (30/3).
Menurut Juanda, kebijakan itu sungguh memberatkan perusahaan yang selama ini menggunakan bahan bakar gas dalam skala kecil maupun skala besar." Kami berharap hal itu ditiadakan," kata Juanda. Ia menambahkan, lebih dari 100 perusahaan yang menggunakan gas sudah menyatakan menolak aturan baru itu.
Tadinya, Juanda meneruskan, PGN berencana mengurangi pasokan gas sebesar 20 persen " Tapi rencana itu dibatalkan." Gantinya adalah harga gas dinaikkan 15 persen dan perusahaan yang menggunakan gas melebihi kuota dikenakan denda 300 persen dari nilai kontrak gas setiap perusahaan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pengguna Gas Wilayah Serpong, Erwin Osmal menambahkan dengan kenaikan harga gas dan denda 300 persen bagi perusahaan yang menggunakan gas melebihi kuota sangat memberatkan perusahaan. Menurutnya, hal ini akan berdampak pada biaya produksi perusahaan yang semakin besar sementara harga jual tidak bisa ikut dinaikan. "Perusahaan tetap nombok,"katanya.
JONIANSYAH