Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tolak Pembelaan Dua Janda Pahlawan  

image-gnews
FOTO ANTARA/Ujang Zaelani/Koz/pd/10
FOTO ANTARA/Ujang Zaelani/Koz/pd/10
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penghunian rumah bukan hak milik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Meski disampaikan dalam dua sidang yang terpisah, jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan yang sama. Dalam pembacaannya repliknya, Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud menyebutkan bahwa sidang harus tetap dilanjutkan. Dia menolak keberatan tim kuasa hukum yang terbagi dalam tiga hal pokok.

Yang pertama terkait masalah permintaan penangguhan penahanan Soetarti dan Rusmini oleh kejaksaan. Kedua, terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dianggap catat hukum. Dan terakhir, terkait permintaan penghentian sidang karena adanya proses hukum lain yang masih berlangsung.

Ibnu menjelaskan bahwa penangguhan penahanan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. "Penjaminan perlu dilakukan mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia," katanya dalam pembacaan replik dalam sidang.

Dia menegaskan bahwa jaminan seperti itu harus ada untuk memastikan keberadaan terdakwa. "Kalau seketika terdakwa tidak bisa ditemukan, siapa yang bisa bertanggung jawab," katanya menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait surat dakwaan yang catat hukum, Ibnu juga menyatakan menolak. Sebelumnya, eksepsi menyebutkan bahwa dakwaan yang telah disusun pada akhir Januari 2009 itu tidak jelas karena tidak menyebutkan dengan rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan dua janda pahlawan. Namun, Ibnu berpendapat bahwa surat dakwaan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum. "Secara jelas bahwa terdakwa menghuni rumah yang bukan miliknya, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Perum Pegadaian," katanya.

Adapun yang terkait eksepsi yang menyebutkan bahwa perkara kepemilikan rumah bukan hak milik tersebut cacat hukum karena ada proses kasasi yang juga sedang bergulir di Mahkamah Agung, Ibnu mengutarakan pendapatnya. Menurutnya, proses hukum gugatan perdata dari kedua janda Tentara Pelajar yang kini sedang ditangani Mahkamah Agung itu merupakan permasalahan lain. "Permintaan pemilikan rumah rumah juga sudah ditolak oleh pihak Perum Pegadaian sehingga sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ibnu.

Setelah pembacaan replik, dua janda pahlawan akan kembali ke sidang pekan depan untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Dalam sidang itulah akan ditentukan perjalanan Soetarti dan Rusmini berlanjut atau berhenti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

EZTHER LASTANIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

4 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi


Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

13 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

Memasuki lebaran 2024, harga emas meroket! Simak tips jual emas di tengah tren kenaikan harga untuk hasil maksimal.


Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

21 hari lalu

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

Di usia ke-123 tahun Pegadaian mengusung target meng-emaskan Indonesia.


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

26 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

28 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.


Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

29 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.


Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

29 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

31 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

32 hari lalu

Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

Batas akhir lamaran 26 Maret 2024. Lamaran melalui situs resmi Pegadaian.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

32 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).