TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penghunian rumah bukan hak milik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Meski disampaikan dalam dua sidang yang terpisah, jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan yang sama. Dalam pembacaannya repliknya, Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud menyebutkan bahwa sidang harus tetap dilanjutkan. Dia menolak keberatan tim kuasa hukum yang terbagi dalam tiga hal pokok.
Baca Juga:
Yang pertama terkait masalah permintaan penangguhan penahanan Soetarti dan Rusmini oleh kejaksaan. Kedua, terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dianggap catat hukum. Dan terakhir, terkait permintaan penghentian sidang karena adanya proses hukum lain yang masih berlangsung.
Ibnu menjelaskan bahwa penangguhan penahanan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. "Penjaminan perlu dilakukan mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia," katanya dalam pembacaan replik dalam sidang.
Dia menegaskan bahwa jaminan seperti itu harus ada untuk memastikan keberadaan terdakwa. "Kalau seketika terdakwa tidak bisa ditemukan, siapa yang bisa bertanggung jawab," katanya menjelaskan.
Terkait surat dakwaan yang catat hukum, Ibnu juga menyatakan menolak. Sebelumnya, eksepsi menyebutkan bahwa dakwaan yang telah disusun pada akhir Januari 2009 itu tidak jelas karena tidak menyebutkan dengan rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan dua janda pahlawan. Namun, Ibnu berpendapat bahwa surat dakwaan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum. "Secara jelas bahwa terdakwa menghuni rumah yang bukan miliknya, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Perum Pegadaian," katanya.
Adapun yang terkait eksepsi yang menyebutkan bahwa perkara kepemilikan rumah bukan hak milik tersebut cacat hukum karena ada proses kasasi yang juga sedang bergulir di Mahkamah Agung, Ibnu mengutarakan pendapatnya. Menurutnya, proses hukum gugatan perdata dari kedua janda Tentara Pelajar yang kini sedang ditangani Mahkamah Agung itu merupakan permasalahan lain. "Permintaan pemilikan rumah rumah juga sudah ditolak oleh pihak Perum Pegadaian sehingga sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ibnu.
Setelah pembacaan replik, dua janda pahlawan akan kembali ke sidang pekan depan untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Dalam sidang itulah akan ditentukan perjalanan Soetarti dan Rusmini berlanjut atau berhenti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
EZTHER LASTANIA