TEMPO Interaktif, Jakarta -
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Undang Mugopal, menjelaskan cara masyarakat memantau perjalanan suatu perkara yang masih dalam proses. "Tinggal klik saja www.kejari-cikarang.go.id, anda bisa lihat perjalanan perkara, tuduhan dan pelakunya,"ujarnya di hadapan institusi pemerintaha di kabupaten bekasi dan masyarakat Selasa siang (30/03) tadi.
Menurut Undang, masyarakat tak perlu repot-repot mendatangi kantor kejaksaan untuk mengetahui proses dalam kejaksaan. Di samping itu masyarakat juga diberikan for pengaduan perkara. "Saya berharap yang disampaikan 99 persen sesuai fakta. Ini juga untuk menghindari surat kaleng,'kata Master Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Upaya Kejaksaan Negeri Cikarang itu, dimaksud untuk memangkas koriupsi dan pelayanan yang selama ini serting dikeluhkan masyarakat. "kami ini aparat penegak hukum, tapi pelayanan masyarakat,"kata alumnus Fakultas Hukum Universitas islam Bandung.
Wakil Kejaksaan Tinggi yang membuka peluncuran situs Kejaksaan Negeri Cikarang memuji upaya kepala kejaksaan negeri tersebut. "Ini memang bagian reformasi birokrasi yang kami inginkan, saya berharap segera diikuti oleh kejaksan negeri lainnya,"ujar Basuni Masyarif.
Menurut Basuni, peluncuran situs kejaksaan yang bisa diakses masyarakat di Cikrang adalah yang pertama kali di jawa Barat. "Kami juga nominasikan untuk ikut dalam pemilihan reformasi birokrasi terbaik di lingikung Kementerian Aparatur Negara,"katanya. (AT)