TEMPO Interaktif, Tangerang - Jaksa penuntut umum Nasran Azis, Selasa, (30/3) mendaftarkan memori kasasi atas putusan bebas (vrijpraak) perkara Gayus Halomoan Tambunan, 30 tahun.
Memori kasasi tersebut ditandatangani panitera kepala Eko Darmadji dan berkas diterima petugas di ruang panitera pidana PN Tangerang.
Kepada Tempo, Nasran menyebutkan ada 10 lembar memori kasasi tersebut. "Saya hanya menjalankan tugas," ujar Nasran.
Dia enggan berkomentar lebih jauh tentang perkara Gayus. "Kalau saya boleh, saya akan cerita. Saya dilarang bicara saat ini," kata Nasran.
Jaksa penuntut tidak puas atas putusan hakim pada 12 Meret lalu yang membebaskan Gayus dari segala dakwaan. Menurut Nasran tuntutan satu tahun percobaan satu tahun itu dikenakan karena terdakwa (Gayus) mengaku dialah yang memasukkan uang ke rekening tersebut.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Muhtadi Asnun yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dan kesepakatan bulat sesama majelis hakim Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko.
Dalam putusannya karena bebas maka tidak ada hal memberatkan dan meringankan. Alasan dibebaskannya Gayus karena fakta hukum di persidangan tidak kuat terutama saksi-saksi yang dihadirkan.
Atas itu pula, uang barang bukti Rp 370 juta yang mampir di rekening Gayus diperintahkan untuk dikembalikan.
AYU CIPTA