TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian resor metropolitan Tangerang menangkap dan menyidangkan 54 orang pengangguran, tukang becak, dan buruh yang disuruh memakai seragam Pemuda Pancasila dan melakukan aksi unjukrasa di kawasan pergudangan Bandara Mas.
"Hari ini kita sidangkan 54 orang. Mereka massa bayaran dan kita arahkan pada sidang tindak pidana ringan. Dua orang kita jerat dengan undang-undang darurat karena membawa senjata tajam," kata Kepala Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris besar Maruli C.C Simanjuntak Selasa, (30/3).
Baca Juga:
Maruli menyatakan unjukrasa sehari sebelumnya Senin, (29/3) berlangsung anarkis di kawasan pergudangan Bandara Mas. Di sana menurut Maruli sekitar 700 pengunjukrasa dari organisasi Pemuda Pancasila dan Forum masyarakat Selapajang menuntut untuk bisa menjadi tenaga pengamanan di pergudangan tersebut.
"Mereka merusak, melempar batu dan memecahkan kaca kantor pemasaran PT Rencar Sempurna," kata Maruli.
Atas tindak pidana itu lalu polisi menangkap 75 orang. Dari jumlah itu ternyata hanya 19 orang yang memiliki kartu anggota Pemuda Pancasila sehingga dilepas dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Dua orang yakni Tio Cinho dan Nisan diproses berita acara pemeriksaan karena membawa badik, parang dan golok. Sedangkan 54 orang menjalani sidang tipiring.
"Kami juga masih mengejar empat tersangka.Mereka TF, MS, As dan Ar masuk DPO (daftar pencarian orang). Di antara mereka ada yang bertugas membagikan uang kepada massa," kata Maruli.
Hingga laporan ini ditulis persidangan masih berlangsung di aula Polres Tangerang. Majelis hakim yang menyidangkan adalah Arthur Hangewa.
AYU CIPTA