TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir, hari ini dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Siswo Yuwono kepada wartawan hari ini (31/3). Menurut Siswo, berkas Sammy sudah lengkap sehingga sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkasnya sudah P21. Kalau berkas pemeriksaan sudah lengkap kan tersangka beserta barang bukti sudah bisa diserahkan ke kejaksaan," ujar Siswo saat ditemui di Polsek Johar Baru.
Siswo menyatakan dirinya tidak mengetahui selanjutnya Sammy akan dipindahkan kemana. Dia hanya menyatakan Sammy kemudian akan menjadi tahanan kejaksaan. "Apakah akan ditempatkan di rutan mana, atau ditahan di kejaksaannya saya tidak tahu. Itu kewenangan mereka (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)."
Sebelumnya, Sammy ditangkap pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat sejak 2 Februari silam di kosannya di daerah Pedurenan, Jakarta Selatan. Sammy kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat penghisap (bong).
Lantaran kedapatan memiliki narkoba, Sammy terancam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
MUTIA RESTY