TEMPO Interaktif, Depok - Keempat anak yang menjadi korban pemukulan anggota TNI, yakni SM, 10 tahun, YF, 15 tahun, TH, 15 tahun, dan YN, 14 tahun hari ini masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom, Cijantung.
Ketua keamanan RT 02/RW 04, Saih mengatakan dalam proses pemeriksaan keempat anak tersebut didampingi pihak Komnas Perlindungan Anak. "Kemarin begitu selesai visum, mereka diantar Komnas anak ke Denpom. Tapi karena sudah terlalu malam, pemeriksaan dimulai pagi tadi," ujarnya kepada wartawan di rumahnya, Rabu (31/03).
Saih berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan para pelaku mendapatkan sanksi. "Hukum harus ditegakkan agar di kemudian hari kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar pria berumur 50 tahun ini. Kalaupun dalm pemeriksaan diketahui bahwa keempat bocah tersebut memang benar mencuri, tapi tindakan pemukulan tidak dapat dibenarkan.
Mengenai surat pernyataan damai yang telah dibuat oleh para pelaku sesaat setelah kejadian Minggu dini hari tersebut, menurut Saih tidak sah. Hal tersebut lantaran surat dibuat sepihak dan tanpa melibatkan saksi-saksi seperti, RT, RW, dan juga Babinsa. "Syarat damai yang mereka buat itu sepihak," ujarnya.
Menurutnya, jika saat ini ada pihak Kostrad mau mengajak perdamaian lagi maka jalannya sudah terlambat. "Kalau mau ajak damai ya dari kemarin-kemarin, bukannya sekarang," kata dia.
Ke empat anak itu diduga dianiaya oleh anggota tentara karena diduga mencuri sepeda di kompleks tentara Cilodong pada Ahad dinihari lalu.
TIA HAPSARI