TEMPO Interaktif, Bekasi - Kejaksaan Negeri Cikarang menahan tersangka kasus korupsi beras miskin Rohman bin Romin, Kepala Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/3) sore.
Tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, untuk masa penahanan 21 hari. Rohman diduga melakukan penyimpangan beras miskin bersubsidi dengan cara menjual ke masyarakat di atas harga subsidi pemerintah.
Penyimpangan dilakukan Rohman selama sembilan bulan atau sejak Januari- September, pada 2008 lalu. Tersangka mengambil beras untuk keluarga miskin dari Bulog Karawang dengan harga 1.600 per kilogram, lalu dijual ke masyarakat dengan harga 2.030 per kilogram.
Menurut Helena Octavianne, juru bicara Kejaksaan Negeri Cikarang, selisih harga setiap kilogram beras miskin yang dinikmati tersangka sebesar Rp 430 per kilogramnya, dari total beras raskin selama sembilan bulan itu 30.270 kilogram. "Jadi tersangka menikmati hasil penyimpangan harga beras miskin sekitar Rp 117 juta lebih," kata Helena, kepada wartawan di LP Bulak Kapal, seusai menjebloskan tersangka.
Helena mengatakan penyidikan kasus penyimpangan harga beras miskin bersubsidi itu tidak dilakukan sendirian. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap pejabat Kantor Desa Pasir Sari lainnya. Bahkan, jaksa segera menunjuk calon tersangka berikutnya berinisial HJ. "Dia (HJ) masih kami periksa sebagai saksi kasus itu," kata Helena.
Sementara itu, tersangka Rohman enggan memberikan keterangan mengenai penahanannya. Ditemui di LP Bulak Kapal, Rohman hanya bungkam.
HAMLUDDIN