TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebelas rumah di Jalan Matraman Raya hari ini (31/3) dibongkar pihak Kecamatan Senen lantaran dibangun di atas saluran air.
Menurut Camat Senen, Hidayatullah, seharusnya ada 28 rumah yang dibongkar hari ini, namun beberapa pemilik rumah menyatakan keberatannya dan membuat surat pernyataan akan membongkar sendiri.
"Kami memberi kelonggaran bagi mereka yang mau membongkar sendiri. Batas waktunya satu minggu, kalau tidak dibongkar, maka akan kami eksekusi," ujar dia saat dihubungi Tempo.
Hidayatullah mengatakan, rumah-rumah itu menutupi saluran air selebar kurang-lebih 1,5 meter. Untuk membongkar rumah itu, Hidayatullah mengatakan pihak kecamatan menyewa tim ahli bangunan untuk memotong bagian rumah yang menutupi saluran air.
"Kami juga tidak mau menghancurkan rumah, makanya pakai tim ahli untuk memotong bagian rumah yang menghalangi saluran air itu."
Kebanyakan bagian rumah yang menutupi saluran air, lanjut Hidayatullah, adalah dapur dan kamar mandi. Dia juga menyatakan pada pembongkaran hari ini tidak ada warga yang protes. Hal itu lantaran pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif bagi warga yang rumahnya menutupi saluran air.
"Mereka menerima eksekusi itu. Kami sudah memberi peringatan sejak tiga bulan lalu. Tapi ada juga yang meminta kelonggaran perpanjangan waktu, kami berikan. Supaya semua pihak merasa enak dan menghindari keributan," kata Hidayatullah.
Pembongkaran itu, lanjut dia, atas dasar Perda 8 Tahun 2007. Aturan itu, kata Hidayatullah, pertama untuk menegakkan aturan tata kota, karena saluran air itu merupakan aset Pemda. Kedua untuk mengeliminasi terjadinya banjir di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Jalan Salemba Raya.
Hidayatullah mengatakan, semakin banyak saluran air yang terbuka, maka banjir diharapkan bisa berkurang. "Kalau tidak banjir sih, belum tentu. Tapi paling tidak bisa berkurang."
Eksekusi pembongkaran rumah itu, lanjut Hidayatullah, dilakukan pukul 09.00 hingga 16.00 tadi. "Memotong suatu bagian rumah itu tidak mudah. Kami juga tidak mau asal-asalan, jadi harus sesuai dengan konstruksi bangunan."
Untuk selanjutnya, Hidayatullah mengaku akan tetap menjalankan Perda itu dan membongkar rumah-rumah yang berdiri di atas saluran air. Dalam membongkar rumah-rumah yang telah berdiri 20 tahun itu, Hidayatullah juga mengaku tidak memberikan ganti rugi materil lantaran rumah itu dibangun di atas aset Pemda.
"Saluran itu aset Pemda jadi tidak kami ganti kerugiannya. Untuk rumah lainnya, pasti akan kami selesaikan. Tapi saat ini kami beri mereka waktu," kata dia.
MUTIA RESTY